Rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 Segera Dibuka, Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan.
Wednesday, 8 May 2019
Add Comment
Dikutip
dari wartakota.tribunnews.com Pemerintah RI melalui Kemenpan RI mengumumkan
Tahun 2019 ini kembali dibuka pendaftaran CPNS 2019.
Kurang
lebih 100 ribu Formasi akan dibuka. Perhatikan Jadwal, Formasi dan dokumen dari
KemenpanRB.
"Mungkin
sama dengan tahun lalu (kira-kira), Oktober atau November," kata
Syafruddin saat sesi konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis
(28/3/2019).
Mantan
Wakapolri ini juga memastikan jumlah formasi sebanyak 100 ribu formasi.
Selain
CPNS, pemerintah juga menarik 150 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja atau PPPK dalam dua tahap pada 2019.
4
Dokumen Wajib CPNS
Jika
merujuk CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.
Dokumen
yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Namun
jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada.
Untuk
tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai
berikut:
1.
Fotokopi KTP
2.
Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3.
Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4.
Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen
tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1.
Materai Rp 6.000
2.
Fotokopi KTP
3.
Fotokopi ijazah/STTB
4.
Fotokopi ijazah SD
5.
Fotokopi ijazah SLTP
6.
Fotokopi ijazah SLTA.
BKN
mengumumkan persyaratan dasar bagi melamar CPNS, melalui rilis resminya pada
Senin (17/9/2018) malam.
Sesuai
Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada
prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama
untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

0 Response to "Rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 Segera Dibuka, Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan."
Post a Comment