PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
Monday, 23 April 2018
Add Comment
Untuk
penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan
penghasilan
Guru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib,
efisien,
efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan
bermanfaat,
diperlukan petunjuk teknis. Berkaitan dengan hal tersebut
Kemendikbud
telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2018
Tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus,
Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Salah
satu perbedaan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan
Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang mulai
berlaku
tahu 2018 dibandingkan Juknis TPG tahun sebelumnya adalah
adanya
penegasan bahwa GURU PNSD YANG MELAKSANAKAN
IBADAH
HAJI, TETAP BERHAK UNTUK MENDAPATKAN
TUNJANGAN
PROFESI APABILA YANG BERSANGKUTAN
MELAKSANAKAN
IBADAH HAJI UNTUK PERTAMA KALINYA.
Petunjuk
teknis (Juknis) penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
merupakan
pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam
memberikan
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan
kepada Guru PNSD. Selajutnya dinyatakan bahwa yang
dimaksud Guru PNSD meliputi: a) Guru; b) Guru yang
diberi tugas
sebagai
kepala satuan pendidikan; c) Guru yang mendapat tugas
tambahan;
dan d) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan
pendidikan.
Pada
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terdapat penjelasan
tentang
ketentuan penyesuaian gaji karena ada KGB atau Kenaikan
Pangkat.
Pada pasal 21 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018
dinyatakan
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri ini mekanisme
perubahan
data penyaluran tunjangan profesi tahun 2017 mengikuti
ketentuan
sebagai berikut:
a a. Apabila terjadi perbedaan antara
jumlah nominal di SKTP dengan hak yang harus diterima
oleh Guru PNSD
berdasarkan Surat Keputusan Kepegawaian (SK Kepegawaian) yang
terakhir yang
disebabkan oleh:
1.
kesalahan
entry, nominal jumlah uang pada SKTP dibaca
sebagaimana nominal yang tertera
pada SK Kepegawaian terakhir
setelah Dapodik diperbaiki oleh
satuan pendidikan, sehingga nilai
hak bayar di aplikasi Sistem
Informasi Manajemen Pembayaran
(SIM-Bar) sesuai dengan jumlah
nominal terakhir yang ada pada
Dapodik; atau
2.
adanya
kenaikan gaji berkala setelah terbitnya Surat Keputuan
Penerima Tunjangan Profesi
(SKTP), Dinas Pendidikan sesuai
dengan kewenangannya, dapat
menyesuaikannya melalui aplikasi
SIM-Bar, sehingga nilai hak bayar
sesuai dengan masa kerja
terakhir.
b. Penyelesaian kurang bayar
Tunjangan Profesi pada tahun 2017
diberikan kesempatan untuk
menyesuaikan pada SIM-Bar paling lambat
akhir Juni 2018.
Berikut
ini isi lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018
A.
Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
1 1. Memberi penghargaan kepada Guru
PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan
sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
2. Mengangkat martabat Guru PNSD,
meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru
PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan
pelayanan
pendidikan yang bermutu; dan PNSD profesional.
B.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria Guru PNSD penerima
Tunjangan
Profesi berdasarkan lampiran Permendikbud Nomor 10
Tahun
2018 adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang
mengajar pada satuan pendidikan
di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang
tercatat pada Dapodik, kecuali
guru pendidikan agama.
2. Aktif mengajar sebagai guru mata
pelajaran/Guru kelas atau aktif
membimbing sebagai guru bimbingan
konseling/guru teknologi
informatika dan komunikasi, pada
satuan pendidikan yang sesuai
dengan peruntukan Sertifikat
Pendidik yang dimiliki.
3. Memiliki satu atau lebih
sertifikat pendidik.
4 4. Memiliki Nomor Registrasi Guru
(NRG) yang diterbitkan oleh
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
5 5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6 6. Memiliki nilai hasil penilaian
kinerja paling rendah dengan sebutan
“Baik”.
7 7. Mengajar di kelas sesuai rasio
Guru dan siswa sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8 8.Tidak beralih status dari Guru,
Guru yang diberi tugas sebagai kepala
satuan pendidikan, Guru yang
mendapat tugas tambahan atau Guru
yang diangkat sebagai pengawas
satuan pendidikan.
9 9. Tidak terikat sebagai tenaga
tetap pada instansi selain satuan
pendidikan bagi Guru PNSD atau
dinas pendidikan bagi pengawas
sekolah di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Masa kerja kepala sekolah
dihitung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1 11.Bagi Guru berstatus Calon Pegawai
Negeri Sipil Daerah (CPNSD)
yang sudah memiliki sertifikat
pendidik, mengajar sesuai dengan
sertifikat pendidiknya, memenuhi
beban kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan memenuhi semua
kriteria penerima tunjangan
profesi, maka tunjangan profesinya
dibayarkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari gaji pokok.
Aturan ini berlaku mulai tahun
2016 sehingga tahun sebelumnya tidak
diberikan dan tidak dianggap
kurang bayar (carry over).
1 12.Guru PNSD dalam golongan ruang II
yang memiliki sertifikat pendidik
yang diangkat dalam jabatan guru
yang mengajar sesuai dengan
sertifikat pendidiknya, memenuhi
beban kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan memenuhi semua
kriteria penerima tunjangan
profesi.
1 13. PNSD dalam golongan ruang II,
III, atau IV yang memiliki sertifikat
pendidik, diberi tugas mengajar
pada satuan pendidikan sesuai
dengan sertifikat pendidiknya,
memenuhi beban kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan memenuhi semua
kriteria penerima tunjangan
profesi, maka tunjangan profesinya akan
dibayarkan setelah ada perubahan
menjadi jabatan fungsional guru
berdasarkan Surat Keputusan dari
Badan Kepegawaian Negara
Untuk lebih lengkapnya anda dapat
mengunduh juknis PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS,
DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAERAH ===> Disini <===

0 Response to "PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH"
Post a Comment