-->

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH


Untuk penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan
penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib,
efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan
bermanfaat, diperlukan petunjuk teknis. Berkaitan dengan hal tersebut
Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Salah satu perbedaan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang mulai
berlaku tahu 2018 dibandingkan Juknis TPG tahun sebelumnya adalah
adanya penegasan bahwa GURU PNSD YANG MELAKSANAKAN
IBADAH HAJI, TETAP BERHAK UNTUK MENDAPATKAN
TUNJANGAN PROFESI APABILA YANG BERSANGKUTAN
MELAKSANAKAN IBADAH HAJI UNTUK PERTAMA KALINYA.
Petunjuk teknis (Juknis) penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam
memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan kepada Guru PNSD. Selajutnya dinyatakan bahwa yang
dimaksud  Guru PNSD meliputi: a) Guru; b) Guru yang diberi tugas
sebagai kepala satuan pendidikan; c) Guru yang mendapat tugas
tambahan; dan d) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan
pendidikan.

Pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terdapat penjelasan
tentang ketentuan penyesuaian gaji karena ada KGB atau Kenaikan
Pangkat. Pada pasal 21 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018
dinyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri ini mekanisme
perubahan data penyaluran tunjangan profesi tahun 2017 mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a           a.   Apabila terjadi perbedaan antara jumlah nominal di SKTP dengan hak yang harus diterima 
                   oleh Guru PNSD berdasarkan Surat Keputusan Kepegawaian (SK Kepegawaian) yang 
                   terakhir yang disebabkan oleh:
1.      kesalahan entry, nominal jumlah uang pada SKTP dibaca
sebagaimana nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir
setelah Dapodik diperbaiki oleh satuan pendidikan, sehingga nilai
hak bayar di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran
(SIM-Bar) sesuai dengan jumlah nominal terakhir yang ada pada
Dapodik; atau
2.      adanya kenaikan gaji berkala setelah terbitnya Surat Keputuan
Penerima Tunjangan Profesi (SKTP), Dinas Pendidikan sesuai
dengan kewenangannya, dapat menyesuaikannya melalui aplikasi
SIM-Bar, sehingga nilai hak bayar sesuai dengan masa kerja
terakhir.
        b.   Penyelesaian kurang bayar Tunjangan Profesi pada tahun 2017
  diberikan kesempatan untuk menyesuaikan pada SIM-Bar paling lambat
  akhir Juni 2018.
Berikut ini isi lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018
A. Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
1         1.  Memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan  
                sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu 
                berkembangnya  potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa         
                kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta 
                menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
            2. Mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan                      profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan  
                pendidikan yang bermutu; dan PNSD profesional.
B. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria Guru PNSD penerima
Tunjangan Profesi berdasarkan lampiran Permendikbud Nomor 10
Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
      1.  Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan
di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
            2.   Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif
membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi
informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai
dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
             3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4           4.  Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5            5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6            6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan
“Baik”.
7            7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8             8.Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala
 satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru
 yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
9             9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan
 pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas
 sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
            10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1           11.Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD)
yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan
sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua
kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya
dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok.
Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak
diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
1           12.Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik
yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan
sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua
kriteria penerima tunjangan profesi.
1           13.  PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat
pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai
dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua
kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya akan
dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru
berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara

Untuk lebih lengkapnya anda dapat mengunduh juknis PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN  GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH ===> Disini <===

0 Response to "PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel